|
WALIKOTA BUKA MUSRENBANG 2013 |
|
Jumat, 22 Maret 2013 |
|
Walikota Ternate H.Burhan Abdurrahman kamis (21/3) pagi bertempat di Hotel Vellya membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kota Ternate tahun 2013. Kegiatan yang di ikuti 150 Orang Peserta ini mengambil tema "Optimalisasi Pelayanan Dalam Rangka Menciptakan Pelayanan Publik Yang Cepat,Murah,Mudah Dan Berkualitas Serta Pengembangan kawasan Pesisir Dalam Upaya Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Pesisir Tahun 2014". Forum Musrenbang ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2014.
Hadir dalam acara pembukaan adalah para pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Ternate, Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para ketua Komisi DPRD Kota Ternate,Perwakilan dari Bappeda Propinsi Maluku Utara serta para Stake Holders di wilayah Kota Ternate.
Dalam sambutannya Walikota Ternate mengingatkan bahwa penyusunan RKPD tahun 2014 mengacu pada visi dan misi pimpinan daerah yang terjabarkan dalam RPJM Daerah Tahun 2011-2015. Dalam Penjabaran RPJM terdapat 11 point Program Prioritas RPJM, yang mana pada tahun 2014 nanti merupakan implementasi tahap IV RPJMD 2011-2015 yaitu Menciptakan Pelayanan Publik Yang Cepat,Murah,Mudah Dan Berkualitas Serta Pengembangan kawasan Pesisir Dalam Upaya Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Pesisir Tahun 2014. Dengan di tetapakannya RKPD tahun 2014 diharapkan nantinya dapat mendorong peningkatan capaian laju pertumbuhan ekonomi, penurunan inflasi serta meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia Kota Ternate di Tahun 2014.
|
|
|
WALIKOTA MENYAMPAIKAN LKPJ TAHUN ANGGARAN 2013 |
|
Kamis, 14 Maret 2013 |
|
Walikota Ternate H.Burhan Abdurrahman menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2012 dihadapan sidang Paripurna DPRD Kota Ternate pada hari Rabu Tanggal 13 Maret 2013. Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 khususnya dalam pasal 27 ayat (2) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 2007 menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Laporan keterangan dimaksud disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Lebih lanjut ditegaskan dalam pasal 23 peraturan pemerintah dimaksud bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD, berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD, Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, merupakan informasi dari Pemerintah kepada DPRD terkait dengan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat selama 1 (satu) tahun. Diharapkan melalui tertib dan mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban ini, dapat lebih meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya implementasi terhadap pencapaian target pelaksanaan program/kegiatan SKPD tahun 2012, sesuai amanat yang tertuang dalam peraturan Walikota Ternate Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Ternate Tahun 2011-2015. Dalam konteks inilah sebagai bentuk implementasi dari kewajiban tersebut, pada kesempatan ini kami sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban WaliKota Ternate Tahun Anggaran 2012.
|
|
|
MUSRENBANG KECAMATAN KOTA TERNATE UTARA |
|
Selasa, 05 Maret 2013 |
|
Musrenbang Tingkat Kecamatan di Kota Ternate di awali dengan pelaksanaan di Kecamatan Ternate Utara yang bertempat di Balai Nelayan Kelurahan Dufa-Dufa Kota Ternate pada hari Selasa Tanggal 5 Maret 2013, Musrenbang di awali dengan Sambutan Walikota Ternate H.Burhan Abdurrahman.SH.,MM sekaligus membuka dengan resmi pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Tahun 2013. Dalam sambutannya Walikota Ternate mengingatkan akan keterbatasan APBD Kota Ternate dalam kemampuan untuk mendanai Program serta Kegiatan yang di usulkan oleh masyarakat yang termuat dalam hasil-hasil Musrenbang Tingkat Kelurahan yang telah dilaksanakan sebelumnya beberapa waktu yang lalu.
Oleh karenanya Walikota Ternate mengharapakan melalui wadah Musrenbang Tingkat Kecamatan ini, pengajuan usulan-usulan yang berasal dari tingkat Kelurahan dapat di pilah secara selektif sesuai dengan urgensi untuk menjadi prioritas dalam pelaksanaannya di Tahun anggaran 2014 nanti. Musrenbang Tingkat Kecamatan pada tahun ini merupakan musrenbang dengan format baru yang digagas oleh Bappeda Kota Ternate yang belum pernah dilaksanakan sebelumnya pada masa-masa yang lalu yaitu dengan menghadirkan Walikota Ternate sebagai pemateri guna memaparkan Program skala prioritas Pemerintah Kota Terrnate yang telah termuat dalam Dokumen RPJM dalam 5 (lima) tahun hingga tahun 2015.
Disamping itu Musrenbang kecamatan merupakan bentuk nyata dari salah satu pendekatan perencanaan yaitu pendekatan partisipatif. Pendekatan partisipatif menjadi syarat mutlak dalam menyusun perencanaan pembangunan di Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 bahwa perencanaan pembangunan harus mengoptimalkan partisipasi masyarakat, sehingga perencanaan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan benar-benar menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, karena dalam proses penyusunan perencanaan tersebut diupayakan dapat melibatkan sebanyak mungkin stakeholders yang terkait. Mekanisme musrenbang juga dipergunakan sebagai wahana untuk mempertemukan dan mensinergikan beberapa pendekatan perencanaan, yaitu pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up). Namun secara lebih spesifik musrenbang kecamatan menjadi wahana untuk memaduserasikan perencanaan dari atas (top down planning) dengan perencanaan dari bawah (masyarakat) / bottom up planning. Perencanaan dari atas ialah perencanaan yang berasal dari pendekatan politis dan teknokratis.
|
|
|
KUNJUNGAN PRSF AusAID KE SEKRETARIAT TKPK KOTA TERNATE |
|
Rabu, 30 Januari 2013 |
|
Hari Selasa Tanggal 29 Januari 2013 Tim Poverty Reduction Support Facility (PRSF) AusAID yang merupakan salah satu lembaga Pemerintah Australia, mengunjungi sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Ternate yang bertempat di Kantor Bappeda Kota Ternate. Maksud dari kunjungan adalah untuk mengetahui pelaksanaan program-program perlindungan sosial khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), Raskin, serta Biaya Siswa Miskin (BSM).
Tim PRSF AusAID terdiri dari Mr.Nick Freeland selaku Penasehat AusAID untuk program perlindungan sosial, Bapak Thomas Pratomo Program Manager AusAID serta Bapak Supriyono selaku Monitoring and Evaluation Specialist PRSF. Pertemuan dipimpin oleh Sekertaris Bappeda Kota Ternate Bapak Rizal Marsaoly,MM, juga dihadiri oleh SKPD terkait yang membidangi program-program perlindungan sosial di Kota Ternate.Dalam pemaparan Tim TKPK yang dalam hal ini disampaikan oleh Bapak Wahyu Setia Permana, memaparkan situasi kemiskinan serta program penanggulangannya di Kota Ternate. Dari data yang di sajikan tergambarkan kecendrungan penurunan indeks kedalaman kemiskinan dari tahun ke tahun hal ini disebabkan oleh berhasilnya program penanggulangan kemiskinan serta membaiknya pertumbuhan ekonomi di Kota Ternate.
|
|
|
Kampanye dan Konsultasi Publik Draft Rancana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi |
|
Kamis, 13 Desember 2012 |
| |
Walikota Ternate H.Burhan Abdurrahman membuka dengan resmi acara Kampanye dan Konsultasi Publik Draft Rancana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kota Ternate pada tanggal 12 Desember 2012 bertempat di Hotel Bela International. Acara ini merupakan kerja sama antara Bappenas dan Bappeda Kota Ternate. Dasar Pelaksanaan kegiatan RAD-PK adalah Inpres No. 5 Tahun 2004 serta Perpres No.55 tahun 2012 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Dalam sambutannya Walikota menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada Bappenas yang telah menetapkan Kota Ternate sebagai salah satu kota Pilot Project dalam penyusunan draft RAD-PK, guna menjadikan Kota Ternate sebagai Kota dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dengan mengedepankan pelayanan publik. sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kota Ternate Tahun 2011-2015.
Kegiatan Kampanye dan Sosialisasi diisi dengan Diskusi Kelompok yang melibatkan unsur dari birokrasi SKPD di Pemerintahan Kota Ternate serta stakeholders lainnya.
|
|
|
|
|
|
<< Awal < Sebelum 1 2 3 4 Berikut > Akhir >>
|